Undang-undang pendidikan menyatakan bahwa pendidik adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan bimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dengan demikian, salah satu kompetensi yang mesti dimiliki seorang pendidik adalah mampu merancang dan melaksanakan evaluasi, baik …