Mata Kuliah Pengembangan Kepri
Rukun Taat: Menegakkan risalah islam dengan ketaatan
Ketaatan adalah fondasi dalam beragama.Tanpa adanya ketaatan,segala perintah,larangan, dan tuntunan agama tak akan mampu berdiri tegak.Oleh karena itu,taat dalam beragama hukumnya wajib.Ayat 32 Surat Ali Imran menyatakan bahwa orang yang tidak taat kepada Allah dan Rasul-Nya adalah kafir, sedangkan orang kafir akan dibenci oleh Allah, dan orang yang dibenci Allah berarti telah kehilangan segalanya.
Imam Hasan Al Banna dalam bukunya Risalah At-Taalim membahas rukun taat sebagai rukun keenam,setelah rukun faham, rukun ikhlas, rukun amal, rukun jihad, dan rukun tadhiyah. Dalam manhaj dakwah beliau, taat berarti melaksanakan perintah sesegera mungkin, maupun dalam keadaan sulit maupun mudah, baik dalam keadaan semangat maupun enggan. Jadi taat adalah kepatuhan seorang jundi dan mutarabi kepada qiyadah atau murabinya dengan tanpa mempertimbangkan situasi yang melingkupi. Ketaatan akan bernilai tinggi jika dilaksanakan pada saat-saat sulit. Sebaliknya ketaatan akan bernilai rendah jika hanya dilakukan ketika sang jundi atau mutarabi sudah ada serba ada dan mudah.
Hanya saja konsep tersebut disesuaikan dengan marhalah-marhalah dakwah yang dibagi dalam tiga marhalah,yaitu marhalah ta rif,takwin dan tahfidz. Seorang murabbi dan qiyadah dituntut untuk memahami konsep ini secara utuh agar tidak salah dalam memberikan taujih. Demikian halnya seorang jundi atau mutarabi dituntut memahaminya secara utuh agar menjiwai peran,tugas dan kewajibannya. Dari titik tolak inilah, setiap ikhwah, setiap kader dakwah, dan setiap pemerhati perkembangan dakwah mempunyai tanggung jawab yg sama untuk menelaah, lalu membumikan konsep taat dalam buku ini, sesuai dengan kadar, karakter, cakupan dan objek yang dihadapi di medan dakwah. Selamat menelaah!
2016MPK00028.C1 | 297.3/MAH/r | Rak MPK (RM) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain