Buku Indonesia
Bahasa Indonesia untuk Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-undangan
Bahasa Indonesia di bidang hukum harus memenuhi syarat seperti berikut.
1. Bentuk kata harus benar
2. Makna kata harus tepat
3. Kalimat harus jelas, benar, dan tepat
4. Kalimat tidak bermakna ganda
5. Pemakaian istilah khas
6. Penulisan mengikuti ejaan bahasa Indonesia yang disempurnakan
Dalam menyusun peraturan perundangan, masalah kebahasaan menjadi hal yang sangat penting. Bahasa menjadi alat penuang gagasan yang mengandung norma hukum. Penulisannya tidak bisa sembarangan. Isi dan struktur kalimat-kalimatnya harus benar, baku efektif, tidak bertele-tele, tidak berbelit-belit, dan tidak bermakna ganda. Sehingga tidak menyulitkan pemahaman dan penerapan hukum dan peraturan perundang-undangan itu sendiri. Oleh karena itu, para perumus hukum dan perundang-undangan haruslah berhati-hati dalam merumuskan substansi hukum dan peraturan perundang-undangan. Rumusan yang salah bisa berakibat fatal bagi yang dikenainya.
2016I00062.c1 | 415/MAT/b | Rak Indonesia (RI) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain