Mata Kuliah Pengembangan Kepri
Pengembangan Perencanaan Program Pendidikan
Pendidikan sangat berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan bagi generasi saat ini maupun yang kan datang. Memasuki era modern ini, peran pendidikan amat dominan untuk kelangsungan dalam membangun negara yang kuat dan bermartabat. Pendidikan merupakan tonggak bagi suatu negara karena majunya suatu negara salah satunya ditentukan oleh tingkat pendidikan. Sesuai dengan tujuan pendidikan, yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia beriman, bertaqwa kepada Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Pendidikan juga harus mampu menumbuhkan jiwa patriotis dan rasa kesetiakawanan sosial. Oleh karena itu, pemerintah menerapkan pendidikan dalam satu dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Pendidikan, diantaranya dalam pasal 31 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang bertujuan meningkatkan keimanan, ketaqwaan kepada Tuhan YME, dan akhlak mulia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Atas dasar itulah, peran serta pemerintah dan lembaga-lembaga pendidikan dalam melaksanakan perintah undang-undang adalah menyusun rencana dan strategi dalam mengembangkan pendidikan yang lebih baik.
2024MPK0074.C1 | 371.2 RUS | Rak MPK (RMPK) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain