Bahasa Indonesia yang baik adalah bahasa indonesia yang digunakan sesuai dengan norma kemasyarakatan yang berlaku. Misalnya, pada situasi santai dan akrab, hendaklah digunakan bahasa Indonesia yang santai dan akrab yang tidak terlalu terikat oleh patokan. Pada situasi resmi, hendaklah digunakan bahasa Indonesia yang resmi, yang selalu memperhatikan norma bahasa.
Berdasakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun No. 50 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia, kaidah bahasa Indonesia yang berlaku saat ini adalah PUEBI (Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia). Buku ini hadir untuk memberikan patokan bagi Anda dalam berbahasa Indonesia yang baik dan benar. Sebab, bahasa Indonesia adalah bahasa pemersatu bangsa Indonesia yang terdi…
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) yang menjadi pedoman penggunaan bahasa Indonesia sejak tahun 1972 kini sudah resmi tidak berlaku. EYD sudah diperbarui menjadi Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI), terhitung sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. Buku…
Sesuai dengan peraturan kementrian pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia No. 50 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. Dan juga bahwasanya bahasa Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat sebagai kemajuan pengetahuan, teknologi dan seni. Maka buku ini merupakan susunan dari Pedoman Umum Ejaaan Bahasa Indonesia (PUEBI) dan juga dilengkapi dengan tata bahasa…
Sejak 30 November 2015, Permendiknas Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Permendiknas tersebut digantikan oleh Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI). Dengan demikian, kaidah dalam bahasa Indonesia yang berlaku saat ini adalah PUEBI, bukan EYD. Perubah…