Buku ini bukan semata-mata memuat salinan materi PUEBI berdasarkan Permendikbud RI No. 50 Tahun 2015,melainkan sebagai bentuk pengayaannya. Materi buku ini sangat tepat dijadikan sebagai pedoman berbagai kebutuhan kepenulisan.Buku ini juga sangat perlu dimiliki para pelajar,mahasiswa,guru, dosen maupun akademisi,penulis,pegiat penerbitan,editor,jurnalis ,bahkan masyarakat luas sekalipun.
Sejak diberlakukan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia pada 26 November 2015, Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) dinyatakan sudah tidak berlaku lagi dan digantikan dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. Buku ini berisi: Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (Sesuai dengan Peraturan …
Bahasa Indonesia di bidang hukum harus memenuhi syarat seperti berikut. 1. Bentuk kata harus benar 2. Makna kata harus tepat 3. Kalimat harus jelas, benar, dan tepat 4. Kalimat tidak bermakna ganda 5. Pemakaian istilah khas 6. Penulisan mengikuti ejaan bahasa Indonesia yang disempurnakan Dalam menyusun peraturan perundangan, masalah kebahasaan menjadi hal yang sangat penting. Bahasa menj…