Mata Kuliah Pengembangan Kepri
Evaluasi Pembelajaran
Undang-undang pendidikan menyatakan bahwa pendidik adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan bimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dengan demikian, salah satu kompetensi yang mesti dimiliki seorang pendidik adalah mampu merancang dan melaksanakan evaluasi, baik terhadap proses maupun hasil pembelajaran.
2025MPK001.C1 | 371.3 ASR | Rak MPK (RMPK) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain